Artikel
SOSIALISASI PENDISTRIBUSIAN SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Timbangreja-lebaksiu.desa.id - Pemerintah Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Penetapan dan Pendistribusian SPPT / PBB-P2 Tahun 2025 di Pendopo Balaidesa Kepunduhan, Rabu, 5 Maret 2025 Pukul 09.30 WIB.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya melalui Badan Pendapatan Daerah. Diketahui bahwa Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Kepala Desa Timbangreja Agus Riyadiyanto mengatakanbahwa masyararakat harus sadar akan kewajiban untuk membayar pajak karna nantinya yang menikmati adalah masyarakat sendiri dan juga akan terus mengupayakan agar capaian pajak PBB-P2 Desa Timbangreja di tahun 2025 ini bisa lebih dipercepat dibandingkan tahun 2024. Bahwa capaian Pajak Desa Timbangreja Tahun 2024 yaitu 80 persen semoga di tahun 2025 ini bisa mencapai di angka 100 Persen Ketetapan pajak PBB-P2 jatuh temponya di bulan Agustus.
Diketahui bahwa Wajib pajak Desa Kepunduhan di tahun 2025 sebanyak 2502 SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dengan tagihan pokok sebesar Rp.150.256.186.